Senin, 15 Oktober 2018

Peran UMKM terhadap Ekonomi

Peran UMKM terhadap Ekonomi

Meski sebutannya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), namun peran UMKM terhadap perekonomian nasional tidaklah kecil, bahkan terhitung strategis. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, kontribusi sektor ini terhadap produk domestik bruto (PDB) meningkat dari 57,84 % menjadi 60,34 %. Dengan serapan tenaga kerja meningkat dari 96,99 % menjadi 97,22 % pada periode yang sama.
BRI Dorong UMKM Ekspor Produk

BRI Dorong UMKM Ekspor Produk

Bank Rakyat Indonesia (BRI) meluncurkan program inkubator bisnis untuk Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) bernama BRIncubator. Melalui program ini, UMKM didorong agar dapat mengekspor produknya.

Peluncuran dilakukan oleh Direktur Mikro dan Kecil Bank BRI, Priyastomo dan Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank, Pasar Modal dan Edukasi serta Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Surakarta Tito Adji Siswantoro.

Dalam tahap satu ini, BRI melibatkan 500 UMKM dari lima kota di Indonesia, yakni Solo, Makassar, Bandung, Padang dan Malang. Masing-masing kota terdapat 100 UMKM pilihan.

"Dari ribuan UMKM kita pilih 100 yang benar-benar unik untuk diberi pendampingan. Progran ini fokus untuk UMKM di bidang kreatif, kuliner, fashion dan kriya," kata Priyastomo usai peluncuran, di Hotel Best Western, Solo Baru, Sukoharjo, Jumat (28/9/2018).

Hingga Desember 2018 nanti, para peserta BRIncubator akan mengikuti serangkaian kegiatan seperti roadshow, seminar, workshop, dan bootcamp. Perkembangan UMKM akan selalu dimonitor oleh tim pendamping.

Melalui pendampingan ini, UMKM diajak lebih dalam mengenal bisnis secara digital. Selain melakukan pendampingan, BRI juga siap menyediakan akses pembiayaan.

"Mudah-mudahan mereka bisa meningkatkan kapasitasnya dari yang kecil menjadi besar. Dengan inkubasi ini mereka bisa go-modern, go-digital, go-online dan satu lagi go-global," ujarnya.

Dari 500 UMKM akan dipilih 30 UMKM di akhir masa pendampingan dalam program inkubasi dan 30 UMKM di program akselerasi. Selanjutnya BRI akan memilih 3 UMKM terbaik untuk memperoleh penghargaan dan hadiah uang tunai dengan total Rp 250 juta (ref: finance.detik.com)
UMKM Bisa Gerakkan Ekonomi RI, Ini Syaratnya !

UMKM Bisa Gerakkan Ekonomi RI, Ini Syaratnya !

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diyakini bisa membantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewujudkan program Nawacita, jika pemerintah bisa menjamin perlindungan bagi pelakunya.

Kontribusi UMKM dalam membantu negara mengejar target pertumbuhan ekonomi sudah berlangsung sejak lama, melalui penyerapan tenaga kerja pada berbagai sektor usaha. Selain itu, UMKM merupakan sektor yang telah terbukti ketangguhannya dalam menghadapi berbagai krisis.

Oleh karena itulah, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Harry Agustanto dalam tulisannya menilai pemerintah sudah seharusnya memberikan penguatan serta perlindungan hukum bagi para pelaku UMKM.

Menurut Harry, penguatan dan perlindungan UMKM sejalan dengan tujuan Nawacita yang ingin meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya. Nawacita rancangan Jokowi juga bercita-cita mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.

"Kedudukan UMKM sangat penting bagi perekonomian Indonesia sehingga layak dilindungi. Apalagi kedudukan UMKM yang cukup lemah dibandingkan dengan pelaku usaha dan industri besar," kata Harry.

Ia menuturkan, di dunia usaha rentan terjadi monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dapat menimbulkan kerugian. Bukan hanya bagi pelaku usaha tetapi juga masyarakat. Menurut Harry, jika perilaku Anti-Persaingan, monopoli dan kartel yang umumnya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar terus dibiarkan, maka pelaku UMKM juga ikut menjadi korban karena terjadi hambatan dalam memasuki pasar.

Menurut Harry, salah satu cara untuk menguatkan kedudukan UMKM adalah dengan menegakkan hukum persaingan usaha sehingga terciptanya persaingan yang bersih dan sehat. Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bertujuan untuk mewujudkan iklim usaha yang sehat dan tanggung jawab pelaku usaha dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Beleid itu juga memberikan perlindungan terhadap usaha kecil menengah dalam kaitannya dengan kesempatan kepastian berusaha.

"Selain itu, cara lain untuk memperkuat kedudukan UMKM adalah dengan memperkuat kemitraan UMKM dengan Perusahaan Besar. Saat ini telah ada UU Nomor 20 Tahun 2008 dan PP Nomor 17 Tahun 2013 yang di dalamnya mengatur tentang pengawasan kemitraan antara Pelaku Usaha UMKM dengan Perusahaan Besar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)," katanya.

Kemitraan yang dimaksud sesuai UU adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku UMKM dengan usaha besar. Dalam melaksanakan Kemitraan, para pihak mempunyai kedudukan hukum yang setara dan usaha besar dilarang memiliki dan/atau menguasai UMKM mitra usahanya.

"Maksudnya, usaha besar dilarang memiliki sebagian besar atau seluruh saham, modal, aset UMKM atau menguasai pengambilan keputusan terhadap UMKM yang menjadi mitranya," kata Harry.

Ketentuan ini untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan berbagai fasilitas Pemerintah yang diberikan kepada pelaku UMUM oleh pelaku usaha besar yang menjadi mitranya.

"Saat ini masih banyak perusahaan besar yang belum mematuhi aturan-aturan tentang pengawasan kemitraan. Oleh karena itu KPPU didorong untuk bisa menggunakan pendekatan kepatuhan atau compliance bukan hukuman. Pencegahan harus lebih dikedepankan dibandingkan penegakkan hukum," jelas Harry.

Jika perusahaan besar yang terindikasi menyalahgunakan posisi tawar dominan, diberikan sosialisasi terlebih dulu mengenai pengawasan kemitraan. Jika masih belum mematuhi kemudian diberi peringatan. Jika perusahaan besar sudah memperbaiki kesalahannya maka tidak perlu diproses lebih lanjut. Namun jika telah berkali-kali melanggar maka perlu untuk diberikan hukuman sebagai bentuk pembinaan. (ref:detik.finance)
Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Dalam perekonomian Indonesia, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar. Selain itu, kelompok ini terbukti tahan terhadap berbagai macam goncangan krisis ekonomi. Maka sudah menjadi keharusan untuk melakukan penguatan kelompok UMKM yang melibatkan banyak kelompok. Kriteria usaha yang termasuk dalam UMKM telah diatur dalam payung hukum berdasarkan undang-undang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ada beberapa kriteria yang dipergunakan untuk mendefinisikan pengertian dan kriteria UMKM. Pengertian-pengertian UMKM tersebut adalah

1. Usaha Mikro Usaha produktif milik perseorangan dan/atau badan usaha perseorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro yang diatur dalam undang-undang.

2. Usaha Kecil Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil yang diatur dalam undang-undang.

3. Usaha Menengah Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Data yang dihimpun dari kementerian koperasi dan UMKM adalah sebagai berikut:
- 2009 jumlah UMKM 52.764.750 unit dengan pangsa 99,99%
- 2010 jumlah UMKM 54.114.821 unit dengan pangsa 100,53%
- 2011 jumlah UMKM 55.206.444 unit dengan pangsa 99,99%
- 2012 jumlah UMKM 56.534.592 unit dengan pangsa 99,99%
- 2013 jumlah UMKM 57.895.721 unit dengan pangsa 99,99%

Pada Tahun 2014-2016 jumlah UMKM lebih dari 57.900.000 unit dan pada tahun 2017 jumlah UMKM diperkirakan berkembang sampai lebih dari 59.000.000 unit. Dan pada Tahun 2016, Presiden RI menyatakan UMKM yang memiliki daya tahan tinggi akan mampu untuk menopang perekonomian negara, bahkan saat terjadi krisis global. Pada November 2016 Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima para pelaku UMKM di Istana Merdeka untuk dimintai pendapatnya. Jokowi sangat berharap pelaku UMKM menjadi garda terdepan dalam membangun ekonomi rakyat.

UMKM telah menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia dan ASEAN. Sekitar 88,8-99,9% bentuk usaha di ASEAN adalah UMKM dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 51,7-97,2%. UMKM memiliki proporsi sebesar 99,99% dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia atau sebanyak 56,54 juta unit. Oleh karena itu, kerjasama untuk pengembangan dan ketahanan UMKM perlu diutamakan.

Perkembangan potensi UMKM di Indonesia tidak terlepas dari dukungan perbankan dalam penyaluran kredit kepada pelaku UMKM. Menurut data Bank Indonesia, setiap tahunnya kredit kepada UMKM mengalami pertumbuhan. Walaupun pada 2015, sekitar 60%-70% dari seluruh sektor UMKM belum mempunyai akses pembiayaan melalui perbankan.

Bank Indonesia telah mengeluarkan ketentuan yang mewajibkan kepada perbankan untuk mengalokasikan kredit/pembiayaan kepada UMKM mulai Tahun 2015 sebesar 5%, 2016 sebesar 10%, 2017 sebesar 15%, dan pada akhir Tahun 2018 sebesar 20%.

Pada zaman globalisasi seperti sekarang ini, semua orang harus berlomba-lomba menjalankan UMKM dan meraih peluang bisnis yang ada. Untuk itu, diperlukan pengaturan keuangan bisnis yang baik untuk menunjang keberlangsungannya.

Kini, Anda dapat membuat laporan keuangan lebih mudah dengan menggunakan software akuntansi. Jurnal merupakan software akuntansi online yang dapat membantu Anda mengelola keuangan bisnis dengan baik. Jurnal juga akan menyediakan laporan keuangan secara instan, sehingga Anda dapat lebih mudah melihat kondisi keuangan perusahaan. Melalui Jurnal, Anda juga dapat mengelola aset perusahaan hingga stok barang dengan mudah. Daftarkan bisnis Anda sekarang juga dengan Jurnal dan nikmati free trial 14 hari. Info lebih lanjut, klik di sini.